HIDUP INDAH DENGAN KOREKSI DIRI

Apakah Filsafat Masa ‘Iddah?

Posted by agusdjunaidy pada 7 September 2009

Dalam surat Al-Baqarah [2], ayat 228 Allah swt. berfirman, “Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri [menunggu] tiga kali qurû’ [suci].”
Dari sini muncul pertanyaan, apakah filsafat yang terkandung di dalam hukum Islam ini?
Dengan melihat bahwa biasanya ketidakharmonisan rumah tangga merupakan sebuah pukulan yang menyakitkan dalam masyarakat yang tidak bisa dipulihkan. Maka itu, Islam meletakkan aturan-aturan untuk menghalangi terkoyaknya ikatan suci rumah tangga ini hingga tahapan terakhir yang mungkin untuk dilakukan. Dari satu sisi, Islam menganggap talak sebagai cara paling tercelanya yang dihalalkan oleh Allah swt. Dan dari sisi lain, Islam merujukkan perselisihan rumah tangga ini kepada pengadilan keluarga yang dibentuk oleh sanak saudara kedua pihak sebagai penengah untuk mendamaikan mereka dan mencegah penceraian.
salah satu hukum yang kuat memperlambat dan menghambat goncangan perceraian ini adalah kewajiban menjalani masa ‘iddah, yang batasan waktunya telah ditentukan selama tiga qurû’, yaitu tiga kali suci dari masa haid.

‘Iddah, Alat Perdamaian dan Rujuk Kembali
karena faktor-fakor yang beragam, seringkali jiwa seseorang berada pada level terendah, yang dengan munculnya satu perbedaan kecil saja tumbuh rasa balas dendam yang sedemikian rupa pada dirinya sehingga daya pikir menjadi lumpuh. Dan biasanya, perpecahan keluarga akan terjadi pada kondisi semacam ini. Akan tetapi, sering pula suami dan istri menyesali perbuatan mereka beberapa saat setelah terjadinya keributan, terutama karena mereka melihat bahwa dengan hancurnya keharmonisan akan menyebabkan berbagai masalah keluarga.
Di sinilah ayat yang menjadi topik bahasan mengatakan “Para wanita harus menjalani masa ‘iddah dan bersabar sampai gelombang berlalu serta awan yang menutupi langit kehidupan mereka hilang”.
Hal ini terutama terlihat dari aturan Islam yang tidak memperbolehkan keluarnya istri dari rumah selama masa ‘iddah. Aturan ini akan memberikan pengaruh yang sangat baik untuk membangkitkan keinginan untuk menyadari diri, yang tentu saja akan sangat berpengaruh pula dalam memperbaiki hubungan dengan suaminya.
Oleh karena itu, dalam surat Ath-Thalaq kita membaca, “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka. … kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.”
Biasanya, mengenang kembali masa-masa bahagia dan indahnya kehidupan sebelum perceraian dapat mengembalikan rasa kasih sayang dan kedekatan yang hangat, dan akan memperkuat kecintaan yang telah memudar.

‘Iddah, Alat Indetifikasi Keturunan.
Bentuk lain dari filsafat menjalani masa ‘iddah adalah untuk memperjelas keadaan wanita dari sisi kehamilan. Benar apabila dikatakan bahwa dengan melihat satu kali haid, umumnya bisa disimpulkan bahwa seorang wanita tidak sedang hamil. Akan tetapi, seringkali terjadi seorang wanita mengalami haid di awal kehamilannya. Oleh karena itu, ditetapkan hukum bahwa masa ‘iddahwanita adalah tiga kali keluarnya darah haid dan suci setelahnya supaya bisa diketahui secara pasti bahwa ia tidak sedang mengandung anak dari suami yang lalu, sehingga ia bisa menikah dengan pria lain.

Apakah Filsafat Larangan Bersetubuh dengan Wanita yang sedang Menjalani Masa Menstruasi?
Hubungan seksual dengan wanita-wanita yang sedang menjalani masa menstruasi, selain merupakan perbuatan yang menjijikkan, dapat menimbulkan banyak bahaya, sebagaimana telah dibuktikan oleh ilmu kedokteran dewasa ini. Di antaranya, kemungkinan pria dan wanita yang melakukannya menjadi mandul, menciptakan lahan yang subur bagi berkembang biaknya mikroba dan penyakit-penyakit seksual semacam shiphilis dan gonorhcea, inflamasi pada organ reproduksi wanita dan masuknya darah haid yang membawa mikroba dan kuman dari dalam tubuh ke dalam organ reproduksi pria dan lain sebagainya. Semua ini telah disebutkan dalam buku-buku kedokteran. Oleh karena itu, para ahli kesehatan menegaskan pelarangan atas hubungan seksual dengan wanita yang dalam keadaan haid.
Siklus haid berkaitan dengan daur interaksi hormon pada wanita di masa subur yang terjadi setiap bulan. Rangkaian kejadian tersebut memungkinkan lepasnya sebuah sel telur yang jika terbuahi, akan berada di dalam rahim dan memungkinkan janin tumbuh berkembang. Tanda yang paling nyata dari siklus ini adalah keluarnya darah dari vagina setiap bulan, yang disebut haid di mana dinding rahim terkelupas bila telur tidak dibuahi.
Turunnya darah haid ini berkaitan dengan tersumbatnya pembuluh darah rahim dan terkelupasnya dinding pembuluh darah ini. Sel telur dalam aktifitas ini pun melakukan kerjasama dengan pembuluh darah rahim.
Pada masa haid, nutfah wanita akan melewati sebuah saluran yang disebut dengan saluran falopian dan memasuki rahim, sehingga apabila nutfah ini berada di luar bersamaan dengan masuknya sperma pria, maka akan muncul sebuah janin.
Ekskresi darah pada masa-masa awal berlangsung secara tidak teratur dan berwarna merah muda. Akan tetapi, dengan cepat hal itu akan berlangsung secara teratur dan menjadi berwarna merah pekat, dan pada masa-masa akhir akan kembali ke keadaan semula, yaitu berwarna merah muda dan tidak teratur.
Pada prinsipnya, darah yang terbuang ketika dalam keadaan haid merupakan darah yang setiap hari berkumpul dalam pembuluh darah di bagian dalam rahim yang digunakan untuk makanan janin. Kita mengetahui, rahim wanita dalam setiap bulannya akan mengeluarkan satu sel telur, dan pada masa itu pembuluh darah bagian dalam rahim akan penuh dengan darah dan berada dalam keadaan siap untuk memberi makanan kepada nutfah. Ketika sel telur melewati saluran falopian untuk masuk ke dalam rahim bertemu dengan spermatozon yang merupakan nutfah dari pria di tempat tersebut, maka akan terjadi pembentukan janin, dan darah yang terdapat di dalam pembuluh darah adalah makanan janin tersebut. Dalam keadaan selain ini, darah yang ada akan menyebabkan terkelupasnya dinding pembuluh darah rahim dan melubangi dinding-dinding pembuluh nadi rahim, serta akan keluar dari rahim dalam bentuk darah haid.
Dari pembahasan ini jelaslah mengapa hubungan seksual dalam keadaan seperti ini akan menimbulkan bahaya dan dilarang. Karena pada hakikatnya, pada masa haid, rahim wanita sedang melakukan pembersihan organ dalam betul-betul ia tidak memiliki darah yang mempunyai persiapan alami untuk menerima nutfah. Dengan dalil inilah akan terjadi benturan dan luka di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.