HIDUP INDAH DENGAN KOREKSI DIRI

Arsip untuk September, 2009

Hukum dalam Puasa Sunnah 6 Hari Bulan Syawal

Posted by agusdjunaidy pada 20 September 2009

Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]
Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]
2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan
“Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]
Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?
Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun.”
Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)

Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) : “..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”
Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.
Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari
Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?
Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun”
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan”
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.
Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?
Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.
Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?
Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya” dalam riwayat lain disebutkan : “kecuali puasa Ramadhan”
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah, puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.
(Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Amin bin Yahya Al-Wazan)

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Hukum Pygmalion – Hukum Berpikir Positif

Posted by agusdjunaidy pada 14 September 2009

Pygmalion adalah seorang pemuda yang berbakat seni memahat. Ia sungguh piawai dalam memahat patung. Karya ukiran tangannya sungguh bagus. Tetapi bukan kecakapannya itu menjadikan ia dikenal dan isenangi teman dan tetangganya.
Pygmalion dikenal sebagai orang yang suka berpikiran positif. Ia memandang segala sesuatu dari sudut yang baik.
* Apabila lapangan di tengah kota becek, orang-orang mengomel. Tetapi Pygmalion berkata, “Untunglah, lapangan yang lain tidak sebecek ini.”
* Ketika ada seorang pembeli patung ngotot menawar-nawar harga, kawan-kawan Pygmalion berbisik, “Kikir betul orang itu.” Tetapi Pygmalion berkata, “Mungkin orang itu perlu mengeluar kan uang untuk urusan lain yang lebih perlu”.
* Ketika anak-anak mencuri apel dikebunnya, Pygmalion tidak mengumpat. Ia malah merasa iba, “Kasihan, anak-anak itu kurang mendapat pendidikan dan makanan yang cukup di rumahnya.”
Itulah pola pandang Pygmalion. Ia tidak melihat suatu keadaan dari segi buruk, melainkan justru dari segi baik. Ia tidak pernah berpikir buruk tentang orang lain; sebaliknya, ia mencoba membayangkan hal-hal baik dibalik perbuatan buruk orang lain.
Pada suatu hari Pygmalion mengukir sebuah patung wanita dari kayu yang sangat halus. Patung itu berukuran manusia sungguhan. Ketika sudah rampung, patung itu tampak seperti manusia betul. Wajah patung itu tersenyum manis menawan, tubuhnya elok menarik.
Kawan-kawan Pygmalion berkata, “Ah,sebagus- bagusnya patung, itu cuma patung, bukan isterimu.”

Tetapi Pygmalion memperlakukan patung itu sebagai manusia betul. Berkali-kali patung itu ditatapnya dan dielusnya.

Para dewa yang ada di Gunung Olympus memperhatikan dan menghargai sikap Pygmalion, lalu mereka memutuskan untuk memberi anugerah kepada Pygmalion, yaitu mengubah patung itu menjadi manusia betul.. Begitulah, Pygmalion hidup berbahagia dengan isterinya itu yang konon adalah wanita tercantik di seluruh negeri Yunani.
Nama Pygmalion dikenang hingga kini untuk mengambarkan dampak pola berpikir yang positif. Kalau kita berpikir positif tentang suatu keadaan atau seseorang, seringkali hasilnya betul-betul menjadi positif.
Misalnya,
* Jika kita bersikap ramah terhadap seseorang, maka orang itupun akan menjadi ramah terhadap kita.
* Jika kita memperlakukan anak kita sebagai anak yang cerdas, akhirnya dia betul-betul menjadi cerdas.
* Jika kita yakin bahwa upaya kita akan berhasil, besar sekali kemungkinan upaya dapat merupakan separuh keberhasilan.
Dampak pola berpikir positif itu disebut dampak Pygmalion.
Pikiran kita memang seringkali mempunyai dampak fulfilling prophecy atau ramalan tergenapi, baik positif maupun negatif.
* Kalau kita menganggap tetangga kita judes sehingga kita tidak mau bergaul dengan dia, maka akhirnya dia betul-betul menjadi judes.
* Kalau kita mencurigai dan menganggap anak kita tidak jujur, akhirnya ia betul-betul menjadi tidak jujur.
* Kalau kita sudah putus asa dan merasa tidak sanggup pada awal suatu usaha, besar sekali kemungkinannya kita betul-betul akan gagal.
Pola pikir Pygmalion adalah berpikir, menduga dan berharap hanya yang baik tentang suatu keadaan atau seseorang. Bayangkan, bagaimana besar dampaknya bila kita berpola pikir positif seperti itu. Kita tidak akan berprasangka buruk tentang orang lain.
Kita tidak menggunjingkan desas-desus yang jelek tentang orang lain. Kita tidak menduga-duga yang jahat tentang orang lain.
Kalau kita berpikir buruk tentang orang lain, selalu ada saja bahan untuk menduga hal-hal yang buruk. Jika ada seorang kawan memberi hadiah kepada kita, jelas itu adalah perbuatan baik. Tetapi jika kita berpikir buruk,kita akan menjadi curiga, “Barangkali ia sedang mencoba membujuk,” atau kita mengomel, “Ah, hadiahnya cuma barang murah.” Yang rugi dari pola pikir seperti itu adalah diri kita sendiri. Kita menjadi mudah curiga. Kita menjadi tidak bahagia.
Sebaliknya, kalau kita berpikir positif, kita akan menikmati hadiah itu dengan rasa gembira dan syukur, “Ia begitu murah hati. Walaupun ia sibuk, ia ingat untuk memberi kepada kita.”
Warna hidup memang tergantung dari warna kaca mata yang kita pakai.
* Kalau kita memakai kaca mata kelabu, segala sesuatu akan tampak kelabu. Hidup menjadi kelabu dan suram. Tetapi kalau kita memakai kaca mata yang terang, segala sesuatu akan tampak cerah. Kaca mata yang berprasangka atau benci akan menjadikan hidup kita penuh rasa curiga dan dendam. Tetapi kaca mata yang damai akan menjadikan hidup kita damai.
Hidup akan menjadi baik kalau kita memandangnya dari segi yang baik. Berpikir baik tentang diri sendiri. Berpikir baik tentang orang lain. Berpikir baik tentang keadaan. Berpikir baik tentang Tuhan.
Dampak berpikir baik seperti itu akan kita rasakan.. Keluarga menjadi hangat. Kawan menjadi bisa dipercaya. Tetangga menjadi akrab. Pekerjaan menjadi menyenangkan. Dunia menjadi ramah. Hidup menjadi indah. Seperti Pygmalion, begitulah.
MAKE SURE YOU ARE PYGMALION and the world will be filled with positive people only…….. ….how nice!!!!

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Apakah Filsafat Masa ‘Iddah?

Posted by agusdjunaidy pada 7 September 2009

Dalam surat Al-Baqarah [2], ayat 228 Allah swt. berfirman, “Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri [menunggu] tiga kali qurû’ [suci].”
Dari sini muncul pertanyaan, apakah filsafat yang terkandung di dalam hukum Islam ini?
Dengan melihat bahwa biasanya ketidakharmonisan rumah tangga merupakan sebuah pukulan yang menyakitkan dalam masyarakat yang tidak bisa dipulihkan. Maka itu, Islam meletakkan aturan-aturan untuk menghalangi terkoyaknya ikatan suci rumah tangga ini hingga tahapan terakhir yang mungkin untuk dilakukan. Dari satu sisi, Islam menganggap talak sebagai cara paling tercelanya yang dihalalkan oleh Allah swt. Dan dari sisi lain, Islam merujukkan perselisihan rumah tangga ini kepada pengadilan keluarga yang dibentuk oleh sanak saudara kedua pihak sebagai penengah untuk mendamaikan mereka dan mencegah penceraian.
salah satu hukum yang kuat memperlambat dan menghambat goncangan perceraian ini adalah kewajiban menjalani masa ‘iddah, yang batasan waktunya telah ditentukan selama tiga qurû’, yaitu tiga kali suci dari masa haid.

‘Iddah, Alat Perdamaian dan Rujuk Kembali
karena faktor-fakor yang beragam, seringkali jiwa seseorang berada pada level terendah, yang dengan munculnya satu perbedaan kecil saja tumbuh rasa balas dendam yang sedemikian rupa pada dirinya sehingga daya pikir menjadi lumpuh. Dan biasanya, perpecahan keluarga akan terjadi pada kondisi semacam ini. Akan tetapi, sering pula suami dan istri menyesali perbuatan mereka beberapa saat setelah terjadinya keributan, terutama karena mereka melihat bahwa dengan hancurnya keharmonisan akan menyebabkan berbagai masalah keluarga.
Di sinilah ayat yang menjadi topik bahasan mengatakan “Para wanita harus menjalani masa ‘iddah dan bersabar sampai gelombang berlalu serta awan yang menutupi langit kehidupan mereka hilang”.
Hal ini terutama terlihat dari aturan Islam yang tidak memperbolehkan keluarnya istri dari rumah selama masa ‘iddah. Aturan ini akan memberikan pengaruh yang sangat baik untuk membangkitkan keinginan untuk menyadari diri, yang tentu saja akan sangat berpengaruh pula dalam memperbaiki hubungan dengan suaminya.
Oleh karena itu, dalam surat Ath-Thalaq kita membaca, “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka. … kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.”
Biasanya, mengenang kembali masa-masa bahagia dan indahnya kehidupan sebelum perceraian dapat mengembalikan rasa kasih sayang dan kedekatan yang hangat, dan akan memperkuat kecintaan yang telah memudar.

‘Iddah, Alat Indetifikasi Keturunan.
Bentuk lain dari filsafat menjalani masa ‘iddah adalah untuk memperjelas keadaan wanita dari sisi kehamilan. Benar apabila dikatakan bahwa dengan melihat satu kali haid, umumnya bisa disimpulkan bahwa seorang wanita tidak sedang hamil. Akan tetapi, seringkali terjadi seorang wanita mengalami haid di awal kehamilannya. Oleh karena itu, ditetapkan hukum bahwa masa ‘iddahwanita adalah tiga kali keluarnya darah haid dan suci setelahnya supaya bisa diketahui secara pasti bahwa ia tidak sedang mengandung anak dari suami yang lalu, sehingga ia bisa menikah dengan pria lain.

Apakah Filsafat Larangan Bersetubuh dengan Wanita yang sedang Menjalani Masa Menstruasi?
Hubungan seksual dengan wanita-wanita yang sedang menjalani masa menstruasi, selain merupakan perbuatan yang menjijikkan, dapat menimbulkan banyak bahaya, sebagaimana telah dibuktikan oleh ilmu kedokteran dewasa ini. Di antaranya, kemungkinan pria dan wanita yang melakukannya menjadi mandul, menciptakan lahan yang subur bagi berkembang biaknya mikroba dan penyakit-penyakit seksual semacam shiphilis dan gonorhcea, inflamasi pada organ reproduksi wanita dan masuknya darah haid yang membawa mikroba dan kuman dari dalam tubuh ke dalam organ reproduksi pria dan lain sebagainya. Semua ini telah disebutkan dalam buku-buku kedokteran. Oleh karena itu, para ahli kesehatan menegaskan pelarangan atas hubungan seksual dengan wanita yang dalam keadaan haid.
Siklus haid berkaitan dengan daur interaksi hormon pada wanita di masa subur yang terjadi setiap bulan. Rangkaian kejadian tersebut memungkinkan lepasnya sebuah sel telur yang jika terbuahi, akan berada di dalam rahim dan memungkinkan janin tumbuh berkembang. Tanda yang paling nyata dari siklus ini adalah keluarnya darah dari vagina setiap bulan, yang disebut haid di mana dinding rahim terkelupas bila telur tidak dibuahi.
Turunnya darah haid ini berkaitan dengan tersumbatnya pembuluh darah rahim dan terkelupasnya dinding pembuluh darah ini. Sel telur dalam aktifitas ini pun melakukan kerjasama dengan pembuluh darah rahim.
Pada masa haid, nutfah wanita akan melewati sebuah saluran yang disebut dengan saluran falopian dan memasuki rahim, sehingga apabila nutfah ini berada di luar bersamaan dengan masuknya sperma pria, maka akan muncul sebuah janin.
Ekskresi darah pada masa-masa awal berlangsung secara tidak teratur dan berwarna merah muda. Akan tetapi, dengan cepat hal itu akan berlangsung secara teratur dan menjadi berwarna merah pekat, dan pada masa-masa akhir akan kembali ke keadaan semula, yaitu berwarna merah muda dan tidak teratur.
Pada prinsipnya, darah yang terbuang ketika dalam keadaan haid merupakan darah yang setiap hari berkumpul dalam pembuluh darah di bagian dalam rahim yang digunakan untuk makanan janin. Kita mengetahui, rahim wanita dalam setiap bulannya akan mengeluarkan satu sel telur, dan pada masa itu pembuluh darah bagian dalam rahim akan penuh dengan darah dan berada dalam keadaan siap untuk memberi makanan kepada nutfah. Ketika sel telur melewati saluran falopian untuk masuk ke dalam rahim bertemu dengan spermatozon yang merupakan nutfah dari pria di tempat tersebut, maka akan terjadi pembentukan janin, dan darah yang terdapat di dalam pembuluh darah adalah makanan janin tersebut. Dalam keadaan selain ini, darah yang ada akan menyebabkan terkelupasnya dinding pembuluh darah rahim dan melubangi dinding-dinding pembuluh nadi rahim, serta akan keluar dari rahim dalam bentuk darah haid.
Dari pembahasan ini jelaslah mengapa hubungan seksual dalam keadaan seperti ini akan menimbulkan bahaya dan dilarang. Karena pada hakikatnya, pada masa haid, rahim wanita sedang melakukan pembersihan organ dalam betul-betul ia tidak memiliki darah yang mempunyai persiapan alami untuk menerima nutfah. Dengan dalil inilah akan terjadi benturan dan luka di dalamnya.

Ditulis dalam Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.